PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Rekomendasi Izin Praktik Pertama

Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir

Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya)

Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (lembar) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili jika berasal dari Kabupaten yang masih terjangkau

Mengisi Formulir Pengajuan SIPTTK dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru

Surat Tanda Persetujuan Pimpinan jika berasal dari Instansi Pemerintah

Surat Tanda Persetujuan dari Pimpinan Kefarmasian yang akan jadi Tempat Praktik Kefarmasian yang bersangkutan

Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional);Melampirkan Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana Toko Obat yang lain

Fotokopi Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan/ Pemilik Sarana Kefarmasian (jika bukan milik sendiri dan bukan dari sarana pemerintahan) yang di bubuhi meterei dan ditanda tangani oleh Pengurus Cabang sebagai saksi.

 Rekomendasi Izin Praktik Kedua dan Ketiga

Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir

Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya)

Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (lembar) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili jika berasal dari Kabupaten yang masih terjangkau

Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir;Mengisi Formulir Pengajuan SIPTTK dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru

Surat Tanda Persetujuan Pimpinan jika berasal dari Instansi Pemerintah

Surat Tanda Persetujuan dari Pimpinan Kefarmasian yang akan jadi Tempat Praktik Kefarmasian yang bersangkutan

Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) melampirkan Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana Toko Obat yang lain

Fotokopi Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan/ Pemilik Sarana Kefarmasian (jika bukan milik sendiri dan bukan dari sarana pemerintahan) yang di bubuhi meterei dan ditanda tangani oleh Pengurus Cabang sebagai saksi

Melampirkan Fotokopi SIPTTK Pertama dan Kedua.

Rekomendasi Izin Praktik yang masa aktif telah berakhir

Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir

Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);

Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (lembar) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili (jika berasal dari dari luar kabupaten dan masih terjangkau)

Mengisi Formulir Pengajuan SIPTTK dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru

Surat Tanda Persetujuan Pimpinan jika berasal dari Instansi Pemerintah

Surat Tanda Persetujuan dari Pimpinan Kefarmasian yang akan jadi Tempat Praktik Kefarmasian yang bersangkutan

Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) melampirkan Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana Toko Obat yang lain

Fotokopi Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan/ Pemilik Sarana Kefarmasian (jika bukan milik sendiri dan bukan dari sarana pemerintahan ) yang di bubuhi meterei dan ditanda tangani oleh Pengurus Cabang sebagai saksi

Melampirkan SIPTTK Asli yang masa aktif telah habis.

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.9 Barru
KABUPATEN BARRU
SULAWESI SELATAN

Kontak

Email: pafibarru@gmail.com


Rekening Organisasi: