PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Rekomendasi Izin Praktik Pertama
Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya)
Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (lembar) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili jika berasal dari Kabupaten yang masih terjangkau
Mengisi Formulir Pengajuan SIPTTK dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru
Surat Tanda Persetujuan Pimpinan jika berasal dari Instansi Pemerintah
Surat Tanda Persetujuan dari Pimpinan Kefarmasian yang akan jadi Tempat Praktik Kefarmasian yang bersangkutan
Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional);Melampirkan Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana Toko Obat yang lain
Fotokopi Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan/ Pemilik Sarana Kefarmasian (jika bukan milik sendiri dan bukan dari sarana pemerintahan) yang di bubuhi meterei dan ditanda tangani oleh Pengurus Cabang sebagai saksi.
Rekomendasi Izin Praktik Kedua dan Ketiga
Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya)
Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (lembar) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili jika berasal dari Kabupaten yang masih terjangkau
Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir;Mengisi Formulir Pengajuan SIPTTK dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru
Surat Tanda Persetujuan Pimpinan jika berasal dari Instansi Pemerintah
Surat Tanda Persetujuan dari Pimpinan Kefarmasian yang akan jadi Tempat Praktik Kefarmasian yang bersangkutan
Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) melampirkan Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana Toko Obat yang lain
Fotokopi Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan/ Pemilik Sarana Kefarmasian (jika bukan milik sendiri dan bukan dari sarana pemerintahan) yang di bubuhi meterei dan ditanda tangani oleh Pengurus Cabang sebagai saksi
Melampirkan Fotokopi SIPTTK Pertama dan Kedua.
Rekomendasi Izin Praktik yang masa aktif telah berakhir
Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);
Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (lembar) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili (jika berasal dari dari luar kabupaten dan masih terjangkau)
Mengisi Formulir Pengajuan SIPTTK dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru
Surat Tanda Persetujuan Pimpinan jika berasal dari Instansi Pemerintah
Surat Tanda Persetujuan dari Pimpinan Kefarmasian yang akan jadi Tempat Praktik Kefarmasian yang bersangkutan
Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) melampirkan Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana Toko Obat yang lain
Fotokopi Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan/ Pemilik Sarana Kefarmasian (jika bukan milik sendiri dan bukan dari sarana pemerintahan ) yang di bubuhi meterei dan ditanda tangani oleh Pengurus Cabang sebagai saksi
Melampirkan SIPTTK Asli yang masa aktif telah habis.